TATA TERTIB PESERTA UJIAN PONDOK PESANTREN CAHAYA ISLAM PAPUA
TATA TERTIB PESERTA UJIAN PONDOK PESANTREN CAHAYA ISLAM PAPUA
1.
Peserta ujian wajib menggunakan masker
dan mematuhi peraturan protokol kesehatan yang berlaku.
2.
Peserta ujian harus
masuk ruang ujian, yakni 10
menit sebelum waktu ujian dimulai.
3. Peserta ujian
harus membawa alat tulis menulis
yang diperlukan.
4.
Peserta ujian harus
mengisi daftar hadir
dengan baik dan benar.
5. Peserta ujian harus mengisi
identitas secara lengkap dan benar
6.
Peserta ujian harus
mengenakan seragam atau pakaian yang telah ditentukan.
7. Peserta
ujian yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas ruangan ujian
dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
8. Peserta
ujian yang datang terlambat hanya boleh mengikuti ujian setelah mendapat izin
dari panitia ujian/pengawas ruangan
dan kepadanya tidak diberikan
perpanjangan waktu.
9. Peserta
ujian yang telah selesai mengerjakan soal diperbolehkan meninggalkan ruangan
ujian minimal 10 menit sebelum waktu
ujian berakhir, setelah lembar jawaban diserahkan kepada pengawas ruangan dan tidak
boleh diminta kembali.
10. Peserta ujian
harus berhenti mengerjakan soal setelah bel tanda selesai
dibunyikan.
11. Selama ujian berlangsung peserta ujian dilarang :
a.
Menanyakan jawaban soal kepada siapapun,
b.
Bekerja sama dengan peserta ujian lain,
c.
Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal,
d.
Memperlihatkan pekerjaan sendiri
kepada orang lain atau melihat
pekerjaan peserta ujian lain,
e. Mengobrol antar peserta ujian,
f.
Membuang kotoran
atau membiarkan ruang ujian kotor,
g.
Membawa catatan dalam bentuk apapun
kedalam ruang ujian,
h.
Meminjam/meminjamkan alat-alat tulis atau yang lainnya
kepada peserta ujian lain,
i.
Menggunakan kalkulator, daftar
logaritma, tabel matemetika, kamus dan alat-alat bantu lainnya.
j.
Meminta izin keluar ruang
ujian kecuali setelah
mengumpulkan lembar jawaban
(segala hajat di kamar mandi diselesaikan sebelum memasuki ruang ujian)
12. Semua peserta
ujian meninggalkan ruangan
ujian dengan tertib
dan tenang, setelah
bel tanda selesai
dibunyikan.
13. Peserta ujian yang ketahuan
oleh panitia ujian/pengawas ruangan melakukan perbuatan
kecurangan (mencontek) ketika
ujian berlangsung akan didiskualifikasi dan tidak diberi nilai.
14. Peserta ujian yang melanggar tata tertib akan diberikan sanksi/tindakan sesuai dengan kadar pelanggarannya.
Lihat Juga :
Ø Jadwal Ujian PTS Pondok CIP
Tidak ada komentar: